MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Kamis, 02 September 2010 – 19:44 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilukada di kedua daerah itu. Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta Kamis (2/9). Mahfud menjelaskan, MK menemukan bukti-bukti bahwa ada pelanggaran yang dapat memengaruhi perolehan suara para pasangan calon di wilayah Kelurahan Wailan Tomohon Utara. Bukti-bukti yang meyakinkan MK untuk menggelar Pilkada ulang di Kelurahan Wailan dan penghitungan suara ulang diseluruh Tomohon antara lain adanya surat undangan kepada perangkat kelurahan dan linmas Wailan terkait dukungan terhadap satu pasangan calon tertentu.
Untuk sengketa Kota Tomohon, MK memerintahkan agar KPU setempat melakukan penghitungan suara ulang pada setiap kotak suara di kota Tomohon dan menggelar Pemilu ulang di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara dengan berpedoman pada surat KPU No 313/KPU/V/2010.
“Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didampingi 7 hakim anggota lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer