MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Kamis, 02 September 2010 – 19:44 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilukada di kedua daerah itu. Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta Kamis (2/9). Mahfud menjelaskan, MK menemukan bukti-bukti bahwa ada pelanggaran yang dapat memengaruhi perolehan suara para pasangan calon di wilayah Kelurahan Wailan Tomohon Utara. Bukti-bukti yang meyakinkan MK untuk menggelar Pilkada ulang di Kelurahan Wailan dan penghitungan suara ulang diseluruh Tomohon antara lain adanya surat undangan kepada perangkat kelurahan dan linmas Wailan terkait dukungan terhadap satu pasangan calon tertentu.
Untuk sengketa Kota Tomohon, MK memerintahkan agar KPU setempat melakukan penghitungan suara ulang pada setiap kotak suara di kota Tomohon dan menggelar Pemilu ulang di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara dengan berpedoman pada surat KPU No 313/KPU/V/2010.
“Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didampingi 7 hakim anggota lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
BERITA TERKAIT
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan