MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Kamis, 02 September 2010 – 19:44 WIB
Sementara itu, untuk Kabupaten Minahasa Utara, MK menemukan fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan lainnya yang meyakinkan MK bahwa terdapat pelanggaran terstruktur, massif dan sistematis di Kecamatan Wori.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara diseluruh TPS di kecamatan Wori,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.
Diketahui, keputusan MK sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Wori agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS kecamatan. Rekomendasi itu sendiri keluar secara dipicu adanya keberatan dan berbagai pelanggaran yang disampaikan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Wori.
Meski telah keluar rekomendasi dari Panwas, namun KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Atas keluarnya keputusan MK tersebut, komisioner KPU setempat mau tidak mau harus menjalankan perintah MK.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok