MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Kamis, 02 September 2010 – 19:44 WIB
“Soal persiapan untuk itu kita belum bisa beri penjelasan. Karena keputusan MK kan baru keluar. Putusan ini juga akan kita bawa ke pleno. tapi kita sangat-sangat menghormati keputusan hukum MK,” tandas Fredy Sirap, anggota KPU Minut, yang dibenarkan rekannya, Devi Wijaya. Menurut mereka, batas waktu yang diberikan MK untuk menggelar Pilkada ulang tidak masalah selama didukung dengan anggaran dari Pemda setempat. “Waktu 60 hari it’s ok. tapi kalau masalah pendanaa yang disiapkan oleh Pemda agak lambat juga kita tidak bisa,” imbuh Fredy. (wdi/esy)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput