MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count
Kamis, 03 April 2014 – 18:03 WIB

MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count
MK bahkan berpendapat banyak warga yang menunggu hasil quick count tersebut. Mahkamah menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga survei kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban