MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
Jumat, 25 Februari 2011 – 01:51 WIB

MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
MK juga menimbang perlu adanya UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga. UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara umumnya. "Bahwa PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. Pembentukan PP merupakan pengaturan administrasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM," tandas Muhamad Alim. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia