MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950

MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Selain itu, ditegaskan pula bahwa anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keteranganketerangan yang diperoleh dalampemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu. Namun UU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mengatur tentang proses persidangan apakah berlangsung tertutup atau terbuka untuk umum.

Perbedaan lain adalah tentang batas waktu pelaporan pelaksanaan tugas angket. UU MD3 mengatur bahwa Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Selanjutnya, rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. "Namun UU 6/1954 tidak mengatur tentang batas waktu pelaporan pelaksanaan tugas angket," beber Mahkamah.

Dalam pertimbangan lainnya, Mahkamah juga melihat bahwa pembentukan UU Nomor 6 Tahun 1954 mengacu pada sistem pemerintahan parlementer berdasar UUDS 1950, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atau kepastian hukum terhadap panitia angket jikalau presiden membubarkan DPR.

“Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa kekuasaan dan pekerjaan panitia angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran DPR yang membentuknya, sampai DPR baru menentukan lain,” kata hakim MK, Akil Mochtar saat membcakan pertimbangan MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News