MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Senin, 31 Januari 2011 – 18:00 WIB

MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Oleh karena itu, ketentuan tersebut jelas berbeda atau tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensil yang tidak memungkinkan presiden membubarkan DPR. Karenanya menurut MK, UU Nomor 6 Tahun 1954 termasuk UU yang tidak dapat diteruskan keberlakuanya karena terdapat perbedaan sitem pemerintahan yang dianut dari kedua konstitusi yang mendasarinya.
“Sehingga materi muatan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945. Apabila UU 6/1954 tetap dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD 1945” kata hakim dalam pertimbanganya lagi. (kyd/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo