MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.
"Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak maksimal 15 orang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Selasa (11/6) ini.
Fajar beralasan, MK ingin menjaga sisi kondusivitas sidang sengketa Pilpres 2019. Sebab itu, lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melakukan pembatasan.
Baca: Ini Alasan Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Perlu Datang ke Gedung MK
"MK semata-mata memastikan bahwa sidang berjalan lancar," ucap dia.
Meski begitu, pengunjung yang gagal memasuki ruangan sidang, tidak perlu berkecil hati. Menurut Fajar, MK menyediakan televisi di area luar persidangan. Televisi tersebut nantinya menyiarkan langsung jalannya persidangan.
"Semua pihak, kami akan sediakan live streaming dan videotron," ungkap dia.
Baca: Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP Digarap Propam
Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda