MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Selasa, 11 Juni 2019 – 23:16 WIB
Sebagai informasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil sengketa Pilpres 2019.
Dalam sidang ini, paslon nomor urut 02 menggugat Komisi Pemilihan Umum. Sedianya, pihak capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin bakal menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda