MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
Harus Sudah 5 Tahun Mundur dari Parpol
Rabu, 04 Januari 2012 – 21:01 WIB
Dengan dianulirnya unsur pemerintah dari keanggotaan DKPP, Mahkamah meyakini hal tersebut lebih menjamin kemandirian DKPP sebagai lembaga yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu. “Pasal 109 ayat (4) selengkapnya dibaca, DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat,” tekan Akil.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anggota KPU periode 2012-2017 tidak boleh aktif di partai politik (parpol) selama lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri