MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah
Rabu, 20 Juni 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini telah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar negeri. Menurut Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi, dengan adanya putusan MK itu siapapun yang sudah dicegah lebih dari setahun, maka terhitung sejak hari ini keputusan pencegahannya batal demi hukum.
"Siapapun yang sudah dicekal lebih dari setahun, maka dengan putusan MK itu surat cekalnya batal demi hukum," kata Yusril kepada JPNN, Rabu (20/6) petang.
Menurut Yusril, putusan MK itu memang tidak berlaku surut. Namun ia juga mengingatkan bahwa keputusan-keputusan tentang surat pencegahan terhadap seseorang yang sudah lebih dari setahun harus batal karena sudah ada putusan MK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu membandingkan putusan MK tentang UU Keimigrasian dengan putusan uji materi UU Kejaksaan pada Agustus 2010. Meski putusan MK tidak berlaku surut, namun posisi Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung langsung dinyatakan ilegal begitu MK mengabulkan uji materi UU Kejaksaan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini telah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya