MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah

MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah
MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah
"Kalau ada pejabat yang ngeyel, gugat saja keputusannya ke PTUN. Atau gugat sekalian karena melakukan perbiatan melawan hukum. Kalau perlu laporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana kesewenang-wenangan," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.

Sementara MK dalam putusan atas uji materi UU Keimigrasian hari ini menyatakan bahwa pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar neger dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, frasa  "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan" itu bertentangan dengan ketentuan persamaan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945.

MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula. Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan ke luar negeri tanpa batas waktu yang pasti.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini telah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News