MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:06 WIB
Namun menurut Akil, tidak ada yang salah dengan putusan MK yang bulat disetujui sembilan hakim MK itu. Terkait pemenang kedua yang diputuskan sebagai pemenang, Akil menegaskan, kedua calon perolehan suaranya di atas 30 persen. "Keduanya memang menang diatas 30 persen dan itu sesuai dengan syarat UU. Jadi apa yang jadi masalah,” tandas Akil.
Baca Juga:
Lebih lanjut mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, dalam perkara Pemilukada Kobar itu suara pemilih yang diraih dengan cara-cara yang bertentangan dengan demokrasi seperti politik uang dan teror sudah diputuskan dianggap tidak sah. "Dan itu sudah terbukti di pengadilan," tandasnya.
Meski demikian Akil juga menilai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memang tidak tegas dalam penyelesaian kasus politik uang. "Paling banter ditimpakan ke beberapa orang tim sukses, dihukum dua minggu atau denda Rp 200 ribu. Kalau penyelesaiannya seperti itu, bagaimana Pemilu bersih bisa diwujudkan?" ucapnya.
Akil juga meminta pihak-pihak lain tidak sembarangan menuding MK telah melampauai kewenangan dalam memutus sengketa Pemilukada Kobar. "Baca dulu putusannya. Hukum itu harus mencerminkan keadilan serta kemanfaatannya. MK ini bebas dari kepentingan," tandasnya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss