MK Belum Bisa Pastikan Surat Balasan ke KPU DKI

MK Belum Bisa Pastikan Surat Balasan ke KPU DKI
MK Belum Bisa Pastikan Surat Balasan ke KPU DKI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, tentang surat keterangan tidak adanya gugatan atas hasil Pemilukada DKI Jakarta 2012 yang dimenangi Joko Widodo-Basuki T Purnama. Hal ini diketahui dari salah seorang staf  Panitera MK, Andriyani Kamis (4/10).

“Tadi pagi (Kamis,red) surat permohonan kita terima sekitar pukul 10.20 WIB ,” kata Andriyani. Namun ia belum memastikan kapan surat balasan dari MK akan dikirim. “Kami belum bisa memastikan, karena ini masih diproses.”

Proses untuk mengeluarkan surat keterangan MK sebenarnya tidak begitu sulit karena hanya perlu mengecek kepastian ada tidaknya pendaftaran gugatan atas hasil Pemilukada. Apalagi pada Rabu (3/10) kemarin, dipastikan tidak ada gugatan atas hasil Pilkada DKI Jakarta yang masuk ke MK.

“Jadi sampai (Rabu,red) sekitar pukul 17.00 Wib, tidak ada pendaftaran pengajuan gugatan terkait Pilkada DKI,” kata ungkap Juru Bicara MK, Akil Muchtar. “Jadi kemungkinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih bisa dilantik pada 7 Oktober mendatang.”

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, tentang surat keterangan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News