MK Belum Bisa Pastikan Surat Balasan ke KPU DKI
Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, tentang surat keterangan tidak adanya gugatan atas hasil Pemilukada DKI Jakarta 2012 yang dimenangi Joko Widodo-Basuki T Purnama. Hal ini diketahui dari salah seorang staf Panitera MK, Andriyani Kamis (4/10). “Jadi sampai (Rabu,red) sekitar pukul 17.00 Wib, tidak ada pendaftaran pengajuan gugatan terkait Pilkada DKI,” kata ungkap Juru Bicara MK, Akil Muchtar. “Jadi kemungkinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih bisa dilantik pada 7 Oktober mendatang.”
“Tadi pagi (Kamis,red) surat permohonan kita terima sekitar pukul 10.20 WIB ,” kata Andriyani. Namun ia belum memastikan kapan surat balasan dari MK akan dikirim. “Kami belum bisa memastikan, karena ini masih diproses.”
Proses untuk mengeluarkan surat keterangan MK sebenarnya tidak begitu sulit karena hanya perlu mengecek kepastian ada tidaknya pendaftaran gugatan atas hasil Pemilukada. Apalagi pada Rabu (3/10) kemarin, dipastikan tidak ada gugatan atas hasil Pilkada DKI Jakarta yang masuk ke MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, tentang surat keterangan tidak
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional