MK Belum Respon Curhat Bawaslu Soal DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pihaknya belum bisa merespon curhatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, saat ini MK tengah menangani kasus Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah yang menggugat DKPP setelah ia dipecat.
Ramdansyah menggugat UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU tersebut terdapat pasal yang mengatur kewenangan DKPP.
"Soal teknis sidang yang sedang ditangani tidak kita sampaikan. Saat ini soal DKPP kan sedang kita uji juga, jadi tidak bisa kita beri komentar," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (24/9).
Sebelumnya dalam pertemuan dengan antara MK dan Bawaslu, Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan keluhan bahwa pihaknya merasa ditinggalkan oleh masyarakat yang memilih mengadukan masalah pemilu di DKPP. Bawaslu merasa perlu ada pembagiann tugas yang jelas dengan DKPP.
Akil dalam menjawab ini hanya meminta Bawaslu untuk bersabar.
"Ini tunggu kita selesaikan dulu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Setelah keputusan baru kita tahu posisinya," tandas Akil. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pihaknya belum bisa merespon curhatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret