MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan badan hukum.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memutuskan sebaliknya.
Putusan MK yang terkait yaitu perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016 dengan pemohon tiga sopir Grab.
Ketiganya meminta Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ dibatalkan. Pasal itu berbunyi:
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas permohonan itu, MK menolak menghapus pasal tersebut pada Februari 2017.
Sebab, dengan adanya keharusan berbadan hukum, mekanisme penyelesaian sengketa menjadi lebih jelas.
Demikian pula halnya bagi pengguna jasa angkutan online akan menjadi lebih pasti apabila ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala merasa dirugikan.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan badan hukum.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi