MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online

"Lagi pula, dengan diaturnya ketentuan tentang penyedia jasa angkutan online yang harus berbadan hukum, hal itu justru lebih menjamin hak konstitusional para pemohon (sopir taksi online) atas pekerjaan yang layak serta hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," cetus sembilan hakim konstitusi dengan suara bulat.
Sementara itu, Hakim Agung Supandi mengatakan, penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.
“Sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," ujarnya. (jos/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan badan hukum.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN