MK Beri Petunjuk ke KPU
Rabu, 26 Agustus 2009 – 18:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan' tertanggal 25 Agustus 2009. Surat balasan MK bernomor 1362/PHPU/VIII/2009 perihal ''Jawaban atas Permohonan Penegasan'' yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, telah dikirim ke KPU pada hari ini, Rabu (26/8). ''Kursi hasil penghitungan tahap ketiga harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai kursi. Dan calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam dapil yang masih mempunyai sisa kursi yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi,'' kata Mukthie Fadjar.
Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (26/8) menjelaskan bahwa isi surat yang diterima dari KPU pada Selasa (25/8) itu, intinya adalah KPU memohon kepada MK untuk memberikan penegasan terhadap amar putusan pada perkara Nomor 74-94-80-56-67/PHPU.C-VII/2009 berkenaan dengan penerapan Pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Mukthie Fadjar menjelaskan dalam surat balasannya bahwa penerapan penghitungan tahap ketiga sebenarnya telah diuraikan secara rinci, jelas dan tegas oleh MK dalam amar putusannya pada halaman 133-134. Sehingga KPU menurut Mukthie dapat dengan mudah merujuknya guna menetapkan perolehan sisa kursi DPR untuk tahap ketiga.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan'
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret