MK Beri Petunjuk ke KPU
Rabu, 26 Agustus 2009 – 18:48 WIB
Dijelaskan Mukthie, terkait dengan cara penarikan sisa suara untuk tahap ketiga, penerapannya harus dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara di semua Dapil dalam satu provinsi. ''Hal itu telah secara tegas dinyatakan dalam amar putusan MK pada angka 3 halaman 133 yang berbunyi, s'eluruh sisa suara sah parpol yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II dari seluruh dapil provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh dapil provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru,'' ungkapnya. (sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret