MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen

MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
Tercatat, Gugatan Uji Materiil pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif diajukan oleh Sefrith E.D. Manau, yang merasa dirugikan atas berlakunya frasa tersebut. Sefrith sendiri merupakan pengurus Partai Penegak Demokrasi Indonesia cabang Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki legalitas di mata hukum. Dan, dirinya ditunjuk untuk duduk di Parlemen Kabupaten mewakili PPDI.

Sebelumnya, akibat adanya konflik internal dualisme partai, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten TTS di dalam DCT dari parpol PPDI diajukan oleh pengurus parpol yang tak mempunyai kedudukan hukum sah. Akibat putusan MA tersebut, PPDI tidak memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten TTS.

Untuk diketahui, PPDI mempunyai hak satu kursi di parlemen Kabupaten TTS dan belum terisi hingga putusan MK dikeluarkan. Sefrith sendiri merupakan anggota DPC PPDI yang dianggap sah dan telah mengantungi dukungan dari DPP PPDI yang sah untuk dapat mengisi kekosongan kursi tersebut. Namun, untuk melakukan pengisian di parlemen, KPU setempat tetap berpegangan bahwa pergantian haruslah berasal dari DCT. Padahal, balon dari DCT PPDI sudah tidak sah di mata hukum.

Sementara menurut hakim MK, Ahmad Fadhil Sumadi, ketentuan pasal 218 (3) UU 10/2008 terkait frasa ‘Daftar Calon Tetap’ menimbulkan kekosongan dan ketidak pastian hukum. Apalagi, ketika seluruh nama dalam DCT sudah tidak ada karena sudah diberhentikan keanggotaannya seperti kasus Sefrith.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News