MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
Jumat, 03 September 2010 – 21:42 WIB
Sementera di sisi lain, ada kekosongan anggota DPRD yang harus diisi oleh wakil parpol bersangkutan. “Menimbang bahwa dengan dinyatakannya pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, bukan berarti parpol dapat secara sewenang-wenang melakukan pemberhentian anggota-anggotanya yang telah terdaftar dalam DCT sehingga terjadi kekosongan DCT, seperti melakukan penggantian dengan mengajukan nama-nama calon baru yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DCT,” tegasnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok