MK Beri Waktu 3x24 Jam
Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil Pilpres
Sabtu, 25 Juli 2009 – 17:25 WIB
JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuka pendaftaran bagi pasangan capres. MK memberikan waktu 3x24 jam bagi pihak yang keberatan dengan hasil PIlpres untuk mengajukan gugatan. Menurutnya, MK juga sudah menyiapkan jadwal sidang jika memang nantinya pasangan capres yang keberatan mengajukan sengketa hasil Pilpres. Sidang pertama, ujar Mukthie, akan digelar pada 4 Agustus mendatang. "Dan persidangan selesai semua pada 12 Agustus," sebutnya.
Secara simbolik, MK membuka pelayanan bagi pasangan capres yang keberatan untuk mendaftar dengan membuka selubung pada jam digital. Saat selubung itu dibuka, jam digital menunjukkan angka 10.26. Terhitung sejak Sabtu (25/7) pukul 10.26 pula, hitung mundur atas masa pendaftaran pun dimulai.
Baca Juga:
Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan, pasangan capres yang akan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres diberi tenggat waktu selama 3x24 jam. "Jadi tadi dibuka pukul 10.26 maka pendaftaran ditutup Selasa (28/7) pekan depan pukul 10.26," ujarnya di gedung MK, Sabtu (25/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih