MK Beri Waktu 3x24 Jam
Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil Pilpres
Sabtu, 25 Juli 2009 – 17:25 WIB
JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuka pendaftaran bagi pasangan capres. MK memberikan waktu 3x24 jam bagi pihak yang keberatan dengan hasil PIlpres untuk mengajukan gugatan. Menurutnya, MK juga sudah menyiapkan jadwal sidang jika memang nantinya pasangan capres yang keberatan mengajukan sengketa hasil Pilpres. Sidang pertama, ujar Mukthie, akan digelar pada 4 Agustus mendatang. "Dan persidangan selesai semua pada 12 Agustus," sebutnya.
Secara simbolik, MK membuka pelayanan bagi pasangan capres yang keberatan untuk mendaftar dengan membuka selubung pada jam digital. Saat selubung itu dibuka, jam digital menunjukkan angka 10.26. Terhitung sejak Sabtu (25/7) pukul 10.26 pula, hitung mundur atas masa pendaftaran pun dimulai.
Baca Juga:
Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan, pasangan capres yang akan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres diberi tenggat waktu selama 3x24 jam. "Jadi tadi dibuka pukul 10.26 maka pendaftaran ditutup Selasa (28/7) pekan depan pukul 10.26," ujarnya di gedung MK, Sabtu (25/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Iptu Elga Ajak Masyarakat Pematangsiantar Menjaga Kerukunan di Pilkada