MK Beri Waktu 3x24 Jam

Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil Pilpres

MK Beri Waktu 3x24 Jam
MK Beri Waktu 3x24 Jam
JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuka pendaftaran bagi pasangan capres. MK memberikan waktu 3x24 jam bagi pihak yang keberatan dengan hasil PIlpres untuk mengajukan gugatan.

Secara simbolik, MK membuka pelayanan bagi pasangan capres yang keberatan untuk mendaftar dengan membuka selubung pada jam digital. Saat selubung itu dibuka, jam digital menunjukkan angka 10.26. Terhitung sejak Sabtu (25/7) pukul 10.26 pula, hitung mundur atas masa pendaftaran pun dimulai.

Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan, pasangan capres yang akan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres diberi tenggat waktu selama 3x24 jam. "Jadi tadi dibuka pukul 10.26 maka pendaftaran ditutup Selasa (28/7) pekan depan pukul 10.26," ujarnya di gedung MK, Sabtu (25/7).

Menurutnya, MK juga sudah menyiapkan jadwal sidang jika memang nantinya pasangan capres yang keberatan mengajukan sengketa hasil Pilpres. Sidang pertama, ujar Mukthie, akan digelar pada 4 Agustus mendatang. "Dan persidangan selesai semua pada 12 Agustus," sebutnya.

JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News