MK Beri Waktu 3x24 Jam
Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil Pilpres
Sabtu, 25 Juli 2009 – 17:25 WIB
Ia menegaskan, persidangan sengketa hasil pilpres tak akan serumit persidengan hasil pemilu legislatif. Pasalnya, yang bersaing di pilpres hanya tiga pasangan sehingga MK tidak perlu membentuk hakim panel dan setiap persidangan akan dihadiri 9 hakim MK. "Jadi lebih sederhana. Empat atau lima kali persidang an bisa ada putusan," ucapnya.
Baca Juga:
Sementara panitera MK, Zainal Arifin Hoesein menyebutkan, setelah masa pendaftaran 3x24 jam berakhir MK akan langsung menutupnya. Namun demikian, masih ada kesempatan selama 1x24 jam bagi pasangan capres yang mengajukan gugatan untuk memperbaiki berkas setelah pendaftaran ditutup.
Sedangkan Kepala Biro Administasi Perkara dan Persidangan MK, Kaisanur Sidahuruk menegaskan, MK sudah siap melayani pendaftaran dari pasangan capres yang berniat mengugat hasil Pilpres. "Kita akan layani pendaftaran di aula MK," ujarnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano