MK Beri Waktu 3x24 Jam

Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil Pilpres

MK Beri Waktu 3x24 Jam
MK Beri Waktu 3x24 Jam
Ia menegaskan, persidangan sengketa hasil pilpres tak akan serumit persidengan hasil pemilu legislatif. Pasalnya, yang bersaing di pilpres hanya tiga pasangan sehingga MK tidak perlu membentuk hakim panel dan setiap persidangan akan dihadiri 9 hakim MK. "Jadi lebih sederhana. Empat atau lima kali persidang an bisa ada putusan," ucapnya.

Sementara panitera MK, Zainal Arifin Hoesein menyebutkan, setelah masa pendaftaran 3x24 jam berakhir MK akan langsung menutupnya. Namun demikian, masih ada kesempatan selama 1x24 jam bagi pasangan capres yang mengajukan gugatan untuk memperbaiki berkas setelah pendaftaran ditutup.

Sedangkan Kepala Biro Administasi Perkara dan Persidangan MK, Kaisanur Sidahuruk menegaskan, MK sudah siap melayani pendaftaran dari pasangan capres yang berniat mengugat hasil Pilpres. "Kita akan layani pendaftaran di aula MK," ujarnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News