MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) agak sulit untuk mengabulkan seluruh petitum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Meski demikian dia berharap MK memutuskan permohonan PHPU Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.
"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi dan lain-lain. Namun, paling tidak saya berharap mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini para hakim," ujar Prof Susi dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Prof Susi berharap MK paling tidak memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.
Dia mengatakan kemungkinan tersebut dapat terjadi melihat persidangan PHPU di MK, sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Prof Susi juga berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim.
Selanjutnya, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.
"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai