MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) agak sulit untuk mengabulkan seluruh petitum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Meski demikian dia berharap MK memutuskan permohonan PHPU Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.
"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi dan lain-lain. Namun, paling tidak saya berharap mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini para hakim," ujar Prof Susi dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Prof Susi berharap MK paling tidak memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.
Dia mengatakan kemungkinan tersebut dapat terjadi melihat persidangan PHPU di MK, sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Prof Susi juga berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim.
Selanjutnya, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.
"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi