MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) agak sulit untuk mengabulkan seluruh petitum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Meski demikian dia berharap MK memutuskan permohonan PHPU Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.
"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi dan lain-lain. Namun, paling tidak saya berharap mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini para hakim," ujar Prof Susi dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Prof Susi berharap MK paling tidak memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.
Dia mengatakan kemungkinan tersebut dapat terjadi melihat persidangan PHPU di MK, sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Prof Susi juga berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim.
Selanjutnya, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.
"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU