MK Berpihak ke KPK, Seluruh Warga Negara Harus Menerima Hasil TWK

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menguatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan menyatakan TWK itu sah dan konstitusional.
Putusan itu terkait permohonan KPK Watch Indonesia yang meminta TWK itu dinyatakan inkonstitusional.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, ini adalah ending dari polemik TWK pegawai KPK.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menjalankannya,” tegas Hari, Selasa (31/8).
Hari menyampaikan, ASN secara filosofis dan ideologis memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila. TWK merupakan salah satu perangkat untuk menilai parameter tersebut.
Hari menjelaskan, ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU 5/2014.
"Yang pada akhirnya akan berujung pada kewajiban utama sebagai ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah," ucap Hari.
“Jadi dengan adanya putusan MK ini, sudah tidak ada jalan konstitutif lain untuk mengganggu gugat TWK. Warga negara RI, terutama para penggugat wajib menaati," pungkasnya. (dil/jpnn)
Putusan MK mengakhiri perdebatan panjang mengenai keabsahan TWK yang digelar KPK
Redaktur & Reporter : Adil
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK