MK Berpihak ke KPK, Seluruh Warga Negara Harus Menerima Hasil TWK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menguatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan menyatakan TWK itu sah dan konstitusional.
Putusan itu terkait permohonan KPK Watch Indonesia yang meminta TWK itu dinyatakan inkonstitusional.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, ini adalah ending dari polemik TWK pegawai KPK.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menjalankannya,” tegas Hari, Selasa (31/8).
Hari menyampaikan, ASN secara filosofis dan ideologis memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila. TWK merupakan salah satu perangkat untuk menilai parameter tersebut.
Hari menjelaskan, ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU 5/2014.
"Yang pada akhirnya akan berujung pada kewajiban utama sebagai ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah," ucap Hari.
“Jadi dengan adanya putusan MK ini, sudah tidak ada jalan konstitutif lain untuk mengganggu gugat TWK. Warga negara RI, terutama para penggugat wajib menaati," pungkasnya. (dil/jpnn)
Putusan MK mengakhiri perdebatan panjang mengenai keabsahan TWK yang digelar KPK
Redaktur & Reporter : Adil
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai