MK Bilang Begini soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK belum bisa menyikapi dugaan bocornya hasil putusan soal sistem Pemilu 2024, karena lembaga tersebut perlu menggelar pembahasan secara internal.
"Kami akan bahas dahulu secara internal," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Senin (29/5).
Menurut Fajar, MK bakal mencermati lebih lanjut situasi sebelum bersikap.
"Kami harus mencermati dahulu pemberitaan, situasi dan lainnya terkait ini, untuk kemudian dapat menentukan langkah-langkah yang harus diambil," ujarnya.
Dugaan kebocoran putusan di MK menyeruak setelah muncul pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny mengeklaim menerima informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau cuma coblos partai.
Pria yang pernah berstatus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bahkan sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," tutur Denny.
Jubir MK bilang begini soal dugaan bocornya putusan soal gugatan sistem pemilu legislatif 2024.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU