MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB
Saat sidang paripurna berjalan, Fraksi PDIP menganggap pasal tersebut bersifat siluman karena membohongi rakyat. Sebab, BBM pasti naik karena ICP Maret sudah mencapai USD 126 per barel. Selain itu, tambahan pasal bakal memicu polemik baru di MK karena mudah ditumbangkan saat judicial review.
Nah, Yusril melihat celah besar dari pasal 7 ayat 6 huruf a tersebut. Dia yakin, MK bakal membatalkan karena pasal itu mengabaikan kedaulatan rakyat. Dia juga memastikan bahwa asas kepastian hukum dan keadilan sudah dicederai. "Saya sedang menyiapkan draf uji formal dan materiilnya," tutur dia.
Namun, Yusril mengatakan, draf tersebut belum bisa diserahkan dalam waktu dekat. Yang pasti, begitu presiden mengesahkan perubahan undang-undang, itulah saat yang tepat untuk memasukkan gugatan. Legal standing untuk mengajukan perkara tersebut adalah beberapa pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar tambahan pasal itu.
Yusril juga memastikan sudah memiliki banyak dukungan dari kalangan akademisi maupun pengacara. Untuk lawyer, mantan Mensesneg tersebut menyebut Dr Irman Putra Sidin, Dr Margarito Kamis, Dr Maqdir Ismail, dan Dr Teguh Samudra sebagai pendukungnya. "Untuk ahli, ada Profesor Natabaya (guru besar tata negara UI, Red)," terangnya.
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi