MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB

MK Bisa Anulir Hasil Voting
Sementara itu, MK tidak mempermasalahkan kalau ada yang mau melakukan judicial review. Karena hal tersebut sudah menjadi tugas instansinya, dipastikan MK bakal siap memeriksa materi gugatan. "Prinsipnya, silakan untuk melakukan judicial review, tetapi kami tidak bisa mengomentari perkara yang akan masuk ke MK," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar.
Di bagian lain, pemerintah tidak mempermasalahkan rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 ke MK. Menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin, UU MK sudah mengatur legal standing siapa yang bisa mengajukan judicial review. "Bergantung pada orang yang merasa (dirugikan haknya)," kata Amir sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden tadi malam.
Amir tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kesiapan pemerintah dalam menghadapi uji materi tersebut. "Ya, intinya kami kan tidak bisa melarang-larang (uji materi di MK)," ujar mantan sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat itu. (dim/bay/fal/c10/agm)
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi