MK Bisa Bubarkan FPI
Minggu, 19 Februari 2012 – 06:54 WIB
"Persepsi masyarakat terhadap Islam bisa makin buruk jika cara seperti itu terus dilakukan," terangnya. Parahnya, tindakan agresif FPI dianggapnya telah melebihi dari wewenang penegak hukum. Bahkan Polisi sebagai institusi penegak hukum resmi negara seolah kalah tinggi dari FPI.
Pernyataan tersebut jelas menunjukkan kalau dia tidak sepakat dengan konsep Hasbi bahwa FPI datang untuk menegakkan kebenaran yang lambat dilakukan aparat. Meski demikian, dia juga tidak menutup mata jika Ormas sampai melakukan tindakan anarkis adalah cerminan dari gagalnya pemerintah menegakkan UU dan KUHP.
Itulah mengapa, dia mengaku sangat mendukung adanya revisi RUU Ormas yang sedang dibahas di Senayan. Dia berharap ada banyak hal terutama pembubaran Ormas bermasalah bisa diatur dengan tepat. "Kalau tidak, bisa melanggar HAM dan kebebesan untuk berserikat-berkumpul yang dijamin UUD," jelasnya.
Sementara itu, Tri Pranadji yang menjadi wakil pemerintah dalam diskusi kemarin mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi puncak keputusan. Sebab, ditangan instasi pimpinan Mahfud M.D itu ormas anarkis bisa dibubarkan ketika revisi UU selesai. "Wewenangnya ada di MK nanti," ucapnya.
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) terus berusaha mempertahankan eksistensinya di Indonesia. Kampanye agar Ormas yang identik dengan kekerasan itu
BERITA TERKAIT
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri