MK Bolehkan Quick Count
Senin, 30 Maret 2009 – 18:43 WIB

MK Bolehkan Quick Count
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan survei pada masa tenang. Keputusan tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam uji materi UU 10/2008 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal 245 ayat (2, 3), pasal 282 dan pasal 307 UU 10/2008 beralasan, sedangkan dalil pemohon untuk pengujian pasal 245 ayat 5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 245 ayat (2, 3) UU 10/2008.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/3).Salah seorang Hakim Anggota MK, Harjono menambahkan melarang survei dan quick count sama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai dengan semangat reformasi.
Dijelaskannya, Quick count dan survei, merupakan kebebasan akedemik sehingga tidak boleh dilarang. "Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan pasal 28 F dan pasal 31 UUD 1945."
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta