MK Bolehkan Quick Count
Senin, 30 Maret 2009 – 18:43 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan survei pada masa tenang. Keputusan tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam uji materi UU 10/2008 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal 245 ayat (2, 3), pasal 282 dan pasal 307 UU 10/2008 beralasan, sedangkan dalil pemohon untuk pengujian pasal 245 ayat 5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 245 ayat (2, 3) UU 10/2008.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/3).Salah seorang Hakim Anggota MK, Harjono menambahkan melarang survei dan quick count sama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai dengan semangat reformasi.
Dijelaskannya, Quick count dan survei, merupakan kebebasan akedemik sehingga tidak boleh dilarang. "Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan pasal 28 F dan pasal 31 UUD 1945."
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya