MK Bolehkan Quick Count
Senin, 30 Maret 2009 – 18:43 WIB
Dalam sebuah pemilu, quick count dan survei merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang. "Oleh karena itu kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis lmiah harus dilindungi," tegasnya.
Baca Juga:
Pemohon uji materi pasal 245 ayat (2,3 dan 5), pasal 282, pasal 307 dalam uu 10/28 tentang pemilu dilakan oleh Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) masing-masing Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry. Perkara disidang oleh tiga hakim MK masing-masing Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar. (fas/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya