MK Bolehkan Quick Count

MK Bolehkan Quick Count
MK Bolehkan Quick Count
Dalam sebuah pemilu, quick count dan survei merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang. "Oleh karena itu kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis lmiah harus dilindungi," tegasnya.

Pemohon uji materi pasal 245 ayat (2,3 dan 5), pasal 282, pasal 307 dalam uu 10/28 tentang pemilu dilakan oleh Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) masing-masing Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry. Perkara disidang oleh tiga hakim MK masing-masing Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar. (fas/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News