MK Bubarkan BP Migas
Selasa, 13 November 2012 – 14:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, keberadaan BP Migas juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945.
"Karena dalam praktiknya telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Maka menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional dan bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (13/11).
Dengan adanya putusan ini, maka pemerintah diminta untuk segera menata ulang pengelolaan sumber daya minyak bumi dan gas alam di tanah air. "Di mana harus tetap berpijak pada penguasaan oleh negara dan berorientasi pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," ujarnya.
Putusan ini diambil setelah sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. UU ini dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, namun justru kepada pihak asing.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan