MK Bubarkan BP Migas

MK Bubarkan BP Migas
MK Bubarkan BP Migas
Permohonan uji materi UU Migas di antaranya diajukan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris,dan sejumlah tokoh lainnya.

"Cukup alasan menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional. Sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," ujar Mahfud.(gir/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News