MK Buka Peluang Anies Maju Pilgub DKI, tetapi Dipupus DPR?
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mengusung pasangan calon kepala daerah memungkinkan Anies Baswedan untuk tetap maju pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Peluang Anies muncul mengingat PDI Perjuangan kini memungkinkan mengusung pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur dengan adanya putusan MK tanpa harus berkoalisi.
PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI yang belum menetapkan pasangan calon. Sementara partai lain semuanya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, mendukung Ridwan Kamil.
Dengan syarat yang lama, PDIP tidak memungkinkan mengusung sendiri kandidat karena jumlah kursinya di DPRD DKI Jakarta 15, atau kurang 5 kursi lagi sebagai syarat minimal.
Namun, lewat keputusan MK syarat diubah sehingga PDIP dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Namun, peluang Anies maupun peluang PDIP mengusung sendiri kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, masih terbuka kemungkinan pupus. Meski putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Pasalnya, Badan Legislasi DPR tiba-tiba saja menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat itu menghasilkan keputusan RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi membuka peluang Anies Baswedan maju Pilgub DKI Jakarta, tetapi dipupus oleh DPR?
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo