MK Buka Peluang Anies Maju Pilgub DKI, tetapi Dipupus DPR?

MK Buka Peluang Anies Maju Pilgub DKI, tetapi Dipupus DPR?
Ilustrasi - Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Karena itu putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek seusai memimpin rapat di DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu.

Kemudian, hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Awiek pun mengatakan dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada pilkada mendatang.

"Jadi, ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu. (gir/Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Mahkamah Konstitusi membuka peluang Anies Baswedan maju Pilgub DKI Jakarta, tetapi dipupus oleh DPR?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News