MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
Pembatasan di UU Pemerintahan Aceh Langgar UUD 1945
Jumat, 31 Desember 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA), Kamis (30/12), MK membatalkan Pasal yang membatasi calon perseorangan untuk maju di Pilkada NAD. Seperti diketahui, calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan.
MK berpendapat Pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh itu jelas-jelas tidak memberi peluang bagi empat pemohon yaitu Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday untuk mencalonkan diri/dicalonkan dalam rangka Pemilukada Tahun 2011.
Baca Juga:
"Karenanya, para Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 ayat (4) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita