MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
Pembatasan di UU Pemerintahan Aceh Langgar UUD 1945
Jumat, 31 Desember 2010 – 00:01 WIB
Sebelum putusan diucapkan, hakim MK Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan menguraikan, pemberlakuan norma Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tidak relevan lagi. Jika pasal tersebut tetap dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan, justru akan menimbulkan perlakuan tidak adil kepada setiap orang yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang akan mencalonkan diri melalui calon perseorangan.
Baca Juga:
MK juga membandingkan status khusus di NAD dengan status khusu di Papua. “Fakta hukum lainnya, provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus juga memberlakukan calon perseorangan dalam Pemilukada. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah calon perseorangan dalam pemilukada tidak boleh dibatasi pemberlakuannya,” kata Akil.
Atas putusan MK itu, Hasbi Baday yang ditemui usai persidangan mengatakan, putusan itu akan memungkinkan calon yang memiliki kualitas tapi tidak memiliki uang untuk bisa mencalonkan dan dicalonkan di Pemilukada NAD. Menurut Hasby, sebenarnya banyak calon yang memiliki kualitas tapi terhalang oleh pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh. “Selama ini kan banyak yang berkualitas tapi tidak masuk dalam partai karena biayanya mahal," ucapnya.
Hasby menambahkan, Aceh memiliki kultur unik tentang calon perorangan. "Ini bisa dilihat dari 50 persen lebih kepala daerah di aceh berasal dari calon perorangan, termasuk gubernurnya,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita