MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu

MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka pendaftaran gugatan perkara, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2009.

 

Pendaftaran berlangsung selama 3x24 jam, dimulai pukul 19.30 Wib, tanggal 9 Mei nanti usai KPU mengumumkan secara keseluruhan hasil pemilu legislativ tersebut.

 

"KPU mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi pada 9 Mei pukul 19.30 WIB. Bersamaan itu MK membuka pendaftaran mengenai perkara perselisihan hasil pemilu. Kalau belum ada penetapan dari KPU, pendaftaran di MK dianggap belum ada," tandas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5/2009).

 

Pernyataannya ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi (rakor) perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009 yang berlangsung di MK. Rakor diikuti Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

 

JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News