MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:40 WIB

MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka pendaftaran gugatan perkara, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2009. Pernyataannya ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi (rakor) perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009 yang berlangsung di MK. Rakor diikuti Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Pendaftaran berlangsung selama 3x24 jam, dimulai pukul 19.30 Wib, tanggal 9 Mei nanti usai KPU mengumumkan secara keseluruhan hasil pemilu legislativ tersebut.
Baca Juga:
"KPU mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi pada 9 Mei pukul 19.30 WIB. Bersamaan itu MK membuka pendaftaran mengenai perkara perselisihan hasil pemilu. Kalau belum ada penetapan dari KPU, pendaftaran di MK dianggap belum ada," tandas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Baca Juga:
JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?