MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:40 WIB
JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka pendaftaran gugatan perkara, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2009. Pernyataannya ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi (rakor) perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009 yang berlangsung di MK. Rakor diikuti Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Pendaftaran berlangsung selama 3x24 jam, dimulai pukul 19.30 Wib, tanggal 9 Mei nanti usai KPU mengumumkan secara keseluruhan hasil pemilu legislativ tersebut.
Baca Juga:
"KPU mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi pada 9 Mei pukul 19.30 WIB. Bersamaan itu MK membuka pendaftaran mengenai perkara perselisihan hasil pemilu. Kalau belum ada penetapan dari KPU, pendaftaran di MK dianggap belum ada," tandas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Baca Juga:
JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini