MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:40 WIB
Mahfud menegaskan MK hanya menerima perkara terkait perselisihan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU melawan parpol. Jajaran parpol yang berhak mendaftarkan gugatan adalah Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP parpol bersangkutan.
Baca Juga:
Sedangkan mengenai kasus pelanggaran pemilu termasuk kasus pidana. Itu, kata Mahfud, bukan kewenangan MK. Termasuk gugatan adanya tindak pencurian atau penggelembungan suara serta kisruh DPT yang sebelumnya sempat diajukan oleh 19 partai politik.
"Tindak pidana terkait pemilu meski sekarang belum diadili, itu masih ditindaklanjuti di tindak pidana umum yang masih berkaitan dengan KUHP. Misalnya penipuan, money politics dan pemalsuan dokumen lainnya," tutur Mahfud.
Mahfud juga yakin KPU akan umumkan hasil pemilu itu pada 9 Mei mendatang. "KPU siap mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi legislatif tanggal 9 Mei 2009 dan dijadwalkan pada pada pukul 19.30 WIB," ujar Mahfud MD setelah rapat rapat koordinasi tentang perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009. (fas/jpnn)
JAKARTA - Beriringan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU pada tanggal 9 Mei 2009, maka Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru