MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub
Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Forum Doktor)

Seharusnya permohonan tentang batas usia Calon Kepala Daerah tidak ditujukan pada masa sekarang, melainkan untuk masa yang akan datang. Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya.
Terakhir, hukum mempunyai dalil bahwa “menyamakan dua hal yang berbeda adalah tindakan tidak benar dan tidak adil.”
Perkara yang dimohonkan kepada MK di dalamnya adalah juga menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA yang jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan.
Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus oleh MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.***
*Penulis adalah Ketua Umum Forum Doktor
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah