MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub
Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Forum Doktor)
Seharusnya permohonan tentang batas usia Calon Kepala Daerah tidak ditujukan pada masa sekarang, melainkan untuk masa yang akan datang. Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya.
Terakhir, hukum mempunyai dalil bahwa “menyamakan dua hal yang berbeda adalah tindakan tidak benar dan tidak adil.”
Perkara yang dimohonkan kepada MK di dalamnya adalah juga menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA yang jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan.
Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus oleh MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.***
*Penulis adalah Ketua Umum Forum Doktor
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024
- Perdana Digelar 23 Oktober, Debat Pilkada NTT Bawa Manfaat Nyata
- Mahasiswa Papua Ajak Calon Kepala Daerah Kampanyekan Pilkada Damai