MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
Rabu, 29 Desember 2010 – 03:33 WIB

MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Mahfud menegaskan bahwa stigma MK sebagai penentu Pemilukada merupakan anggapan yang salah karena tidak semua Pemilukada yang diperkarakan dikabulkan MK.
"Saya kira tidak benar juga kalau dikatakan MK sebagai penentu kemenangan Pemilukada. Karena hampir 90 persen dikembalikan kepada pemenangnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/12). Menurut Mahfud, dari 244 Pemilukada yang diselenggarakan tahun 2010, ada 218 yang diperkarakan ke MK.
Dari 218 kasus itu kata dia, hanya 22 kasus yang dikabulkan itu hanya sebagian. Sedangkan empat perkara yang dinyatakan dikabulkan dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, seperti di Pandeglang dan Tangerang Selatan.
Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengatakan, tingginya pengaduan di MK atas perkara Pemilukada karena umumnya calon tidak ikhlas menerima kekalahan. "Pengaduan ini tidak bisa ditolak," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama