MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
Rabu, 29 Desember 2010 – 03:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Mahfud menegaskan bahwa stigma MK sebagai penentu Pemilukada merupakan anggapan yang salah karena tidak semua Pemilukada yang diperkarakan dikabulkan MK.
"Saya kira tidak benar juga kalau dikatakan MK sebagai penentu kemenangan Pemilukada. Karena hampir 90 persen dikembalikan kepada pemenangnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/12). Menurut Mahfud, dari 244 Pemilukada yang diselenggarakan tahun 2010, ada 218 yang diperkarakan ke MK.
Dari 218 kasus itu kata dia, hanya 22 kasus yang dikabulkan itu hanya sebagian. Sedangkan empat perkara yang dinyatakan dikabulkan dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, seperti di Pandeglang dan Tangerang Selatan.
Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengatakan, tingginya pengaduan di MK atas perkara Pemilukada karena umumnya calon tidak ikhlas menerima kekalahan. "Pengaduan ini tidak bisa ditolak," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi: Perlu Revisi Regulasi agar Danantara Berjalan Optimal
- Nana Sudjana Tinjau Normalisasi Sungai Wulan
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- BRI Rancang Strategi Jangka Panjang untuk UMKM Lewat Microfinance Outlook 2025
- Soal Kecelakaan Maut di Ciawi, Adian Menyoroti KIR & Minta Tak Mudah Menyalahkan Sopir