MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
Rabu, 29 Desember 2010 – 03:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Mahfud menegaskan bahwa stigma MK sebagai penentu Pemilukada merupakan anggapan yang salah karena tidak semua Pemilukada yang diperkarakan dikabulkan MK.
"Saya kira tidak benar juga kalau dikatakan MK sebagai penentu kemenangan Pemilukada. Karena hampir 90 persen dikembalikan kepada pemenangnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/12). Menurut Mahfud, dari 244 Pemilukada yang diselenggarakan tahun 2010, ada 218 yang diperkarakan ke MK.
Dari 218 kasus itu kata dia, hanya 22 kasus yang dikabulkan itu hanya sebagian. Sedangkan empat perkara yang dinyatakan dikabulkan dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, seperti di Pandeglang dan Tangerang Selatan.
Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengatakan, tingginya pengaduan di MK atas perkara Pemilukada karena umumnya calon tidak ikhlas menerima kekalahan. "Pengaduan ini tidak bisa ditolak," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah