MK Butuh 7 Hari Kerja untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilpres

MK Butuh 7 Hari Kerja untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilpres
MK Butuh 7 Hari Kerja untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilpres

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mendaftarkan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, paling cepat persidangan atas gugatan duet calon presiden yang diusung Koalisi Merah Putih itu.

Menurut Ketua MK, Hamdan Zoelva, jika memang kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan pada hari ini maka MK akan memeriksa terlebih dulu berkas gugatannya. "Jadi kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan, kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, MK akan keluarkan akta permohonan sudah lengkap. Tapi kalau belum lengkap, nanti kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi," kata Hamdan saat ditemui wartawan di gedung MK, Jumat (25/7)

Dijelaskan, kalau permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan memasukkan gugatan Prabowo-Hatta  dalam buku registrasi perkara. Selanjutnya, MK akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pemohon, termohon (KPU), terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla), serta ke Badan Pengawas Pemilu.

"Sidang pertama direncanakan tanggal 6 Agustus (2014), untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya, dan majelis juga memberikan nasehat mungkin permohonan perlu disempurnakan," tuturnya.

Dari sidang perdana, biasanya pemohon diminta menyampaikan perbaikan-perbaikan juntuk disidangkan pada hari berikutnya.  "Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. Enam atau tujuh hari kerja nanti kita lihat, karena MK harus memiliki paling tidak empat hari kerja untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Hari ini tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mendaftarkan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News