MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini. Pada sidang agenda pembacaan putusan di gedung MK (13/10), MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Aparatur baru dapat melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terang Maria. Dengan demikian, menurutnya, seluruh proses penegakan hukum pada akhirnya diputus lewat mekanisme pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menyatakan UU No 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. Dijelaskan oleh Hakim Maria Farida Indrati, pelarangan buku tersebut pada dasarnya bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak warga Negara untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
Baca Juga:
“Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama dengan pengambil alihan hak milik pribadi secara sewenang wenang yang amat dilarang oleh UUD 1945,” katanya. Maria secara tegas menyebut bahwa proses penyitaan dan pelarangan buku tanpa melalui proses peradilan adalah sebuah bentuk extra judicial execution yang sangat ditentang oleh suatu Negara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya