MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:19 WIB
Sebelumnya, ditegaskan oleh Hakim Konstitusi M Alim, kesewenangan serupa sempat terjadi pada masa yang lalu. “Lebih dari sekada menyita suatu barang, dahulu pemerintah dapat membubarkan partai politik tanpa proses pengadilan,” tegasnya. Namun, hal-hal semacam itu kini sudah tak dapat lagi dipraktekkan.
Uji Materiil UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Barang Cetakan itu sendiri diajukan oleh beberapa elemen masyarakat seperti HMI-MPO, Institut Sejarah Sosial Indonesia serta beberapa orang penulis buku yang sempat dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (wdi/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya