MK Cabut Izin Pemeriksaan Kada, Polisi Gembira
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan kepala daerah dalam penyelidikan dan penyidikan tak perlu menunggu izin dari Presiden. Hal ini diungkapkan Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Wyagus Ahmad dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
"Dengan adanya putusan ini, kami diberikan amanah dan menyambut gembira. Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung agar segera tindak lanjuti sampai ketindak kewilayahan, sehingga pemberantasan korupsi bisa dilanjutkan," kata Wyagus.
Ia mengaku selama ini, kepolisian memang mengalami kendala dalam pemeriksaan kepala daerah, karena harus melewati berbagai prosedur termasuk menunggu izin presiden tersebut. Oleh karena itu, Polri selama ini menyiasati penanganan kasus kepala daerah dengan menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, tidak perlu izin khusus dalam pemeriksaan kepala daerah. Dulunya, sebelum diputuskan MK, aturan izin presiden pada pasal 36 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hanya berlaku untuk Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam beberapa kasus, kami minta KPK untuk menangani kepala daerah atau pejabat yang setingkat yang membutuhkan izin presiden. Sementara kami, menangani yang pelaku yang kedudukannya di bawah kepala daerah dan tak perlu izin," kata Wyagus.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024