MK Cabut Larangan Politik Dinasti

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut dikatakan Andi Irmanputra Sidin dari Sidin Constitution R&C, selaku Kuasa Hukum A Irwan Hamid, ipar Petahana Pilkada Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dalam perkara Uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi," kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7).
Dijelaskan Irman, ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," ujarnya.
Dengan putusan MK tersebut, menurut Irman, tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah.
"Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta-merta," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah