MK Cabut Larangan Politik Dinasti
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut dikatakan Andi Irmanputra Sidin dari Sidin Constitution R&C, selaku Kuasa Hukum A Irwan Hamid, ipar Petahana Pilkada Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dalam perkara Uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi," kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7).
Dijelaskan Irman, ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," ujarnya.
Dengan putusan MK tersebut, menurut Irman, tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah.
"Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta-merta," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS