MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung
Rabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
"Sejak 14.35 tadi, Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan. Mahfud menegaskan, masa jabatan Hendarman Seupandji sebenarnya sudah berakhir sejak masa jabatan Presiden berakhir. Dilain pihak, Mahfud juga menegaskan, meski tidak dilantik kembali, jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman sebelum putusan MK adalah sah lantaran putusan MK tidak berlaku surut.
"Ya, putusan ini berlaku sejak dibacakan. Dan sejak itu pula Hendarman Supandji harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan Presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud kepada wartawan usai membacakan putusannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MK. Ia juga menegaskan, sebelum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk sementara jabatan jaksa Agung dijalankan oleh wakil Jaksa Agung Darmono. "Menurut UU jabatan jaksa Agung bisa dijabat wakil Jaksa Agung Darmono," ujarnya. Dengan demikian, tugas dan fungsi Kejaksaan Agung masih tetap bisa berjalan.
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa