MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung
Rabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
"Sejak 14.35 tadi, Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan. Mahfud menegaskan, masa jabatan Hendarman Seupandji sebenarnya sudah berakhir sejak masa jabatan Presiden berakhir. Dilain pihak, Mahfud juga menegaskan, meski tidak dilantik kembali, jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman sebelum putusan MK adalah sah lantaran putusan MK tidak berlaku surut.
"Ya, putusan ini berlaku sejak dibacakan. Dan sejak itu pula Hendarman Supandji harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan Presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud kepada wartawan usai membacakan putusannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MK. Ia juga menegaskan, sebelum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk sementara jabatan jaksa Agung dijalankan oleh wakil Jaksa Agung Darmono. "Menurut UU jabatan jaksa Agung bisa dijabat wakil Jaksa Agung Darmono," ujarnya. Dengan demikian, tugas dan fungsi Kejaksaan Agung masih tetap bisa berjalan.
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia