MK Copot Jabatan Jaksa Agung

Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung

MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Yusril Ihza Mahendra saat sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: Muhamad Ali/ Jawa Pos

JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah  Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski dalam amar putusannya, MK menolak permohonan provisi pemohon.

"Sejak 14.35 tadi, Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan. Mahfud menegaskan, masa jabatan Hendarman Seupandji sebenarnya sudah berakhir sejak masa jabatan Presiden berakhir. Dilain pihak, Mahfud juga menegaskan, meski tidak dilantik kembali, jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman sebelum putusan MK adalah sah lantaran putusan MK tidak berlaku surut.

"Ya, putusan ini berlaku sejak dibacakan. Dan sejak itu pula Hendarman Supandji harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan Presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud kepada wartawan usai membacakan putusannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MK. Ia juga menegaskan, sebelum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk sementara jabatan jaksa Agung dijalankan oleh wakil Jaksa Agung Darmono. "Menurut UU jabatan jaksa Agung bisa dijabat wakil Jaksa Agung Darmono," ujarnya. Dengan demikian, tugas dan fungsi Kejaksaan Agung masih tetap bisa berjalan.

JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah  Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News