MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung
Rabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
Baca Juga:
Ketua MK juga menyatakan bahwa putusan MK menghentikan kontroversi yang saat ini berjalan. Dia menegaskan bahwa UU kejaksaan sebelumnya tidak memiliki "kelamin" dan kini MK telah memberikan "kelamin".
Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak bersalah karena tidak melantik kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung."Tindakan Presiden tidak salah karena dalam UU Kejaksaan tidak diatur, maka MK memberikan batasan apakah mengikuti jabatan presiden atau seperti UU MK yang merupakan gabungan umur dan masa jabatan," jelasnya.
MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya
BERITA TERKAIT
- Dewan Etik Persepi Bermain Ganda, Disebut Ada Tendensi Rebutan Main Kavling
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Semoga Debat Ketiga Pilbup Blitar Tak Dihentikan Seperti Sebelumnya
- Ini Alasan Hanta Yuda Sarankan Persepi Minta Maaf ke Publik
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- Debat Perdana Pilbup Serang, Zakiyah-Najib Janjikan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal