MK Copot Jabatan Jaksa Agung

Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung

MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Yusril Ihza Mahendra saat sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: Muhamad Ali/ Jawa Pos

Lain lagi dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra. Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu, putusan MK membuktikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan kesalahan. "Keputusan ini juga membuktikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap," ujarnya.

Yusril mengaku puas terhadap putusan ini. Meski begitu, ia mengelak jika putusan ini dikaitkan dengan kepentingan pribadinya. "Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan," ujarnya. Yusril juga meminta agar media tidak melihat keputusan ini pada persepktif persoalan pribadinya.

"Persoalan saya itu kecil, dan pasti akan saya selesaikan. Selama ini, sayau kan cukup kooperatif tetap memenuhi panggilan kejaksaan. Bahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan, itu bagian dari hak saya. Apalagi, sekarang argumen saya yang mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung dibenarkan oleh MK," ujarnya.(wdi/awa/jpnn)


JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah  Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News