MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung
Rabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
Lain lagi dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra. Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu, putusan MK membuktikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan kesalahan. "Keputusan ini juga membuktikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap," ujarnya.
Yusril mengaku puas terhadap putusan ini. Meski begitu, ia mengelak jika putusan ini dikaitkan dengan kepentingan pribadinya. "Bagaimana saya senang. Saya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan," ujarnya. Yusril juga meminta agar media tidak melihat keputusan ini pada persepktif persoalan pribadinya.
"Persoalan saya itu kecil, dan pasti akan saya selesaikan. Selama ini, sayau kan cukup kooperatif tetap memenuhi panggilan kejaksaan. Bahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan, itu bagian dari hak saya. Apalagi, sekarang argumen saya yang mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung dibenarkan oleh MK," ujarnya.(wdi/awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks