MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap
Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009
Minggu, 11 Januari 2009 – 12:13 WIB
![MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap
JAKARTA - Dua mahkamah yang bertindak sebagai wasit dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berikrar antisuap. Baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan memutus dengan jujur, adil, transparan, dan independen setiap perkara yang masuk. Proses pidana pemilu akan diawali dengan penetapan adanya pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa hasil penghitungan pemilu akan diselesaikan MK. ''Intinya, sesuai aturan, pidana pemilu akan diproses oleh polisi, kemudian disampaikan kejaksaan dan diadili oleh hakim,'' jelasnya.
''MA sudah menyepakati akan memutus perkara Pemilu 2009 dengan cepat. Ini untuk menjaga agar vonis cepat selesai. Masyarakat pun dengan cepat akan menerima keadilan dari MA,'' terang Hakim Agung Djoko Sarwoko, Sabtu (10/1). Menurut Djoko, vonis cepat saat pemilu itu diharapkan bisa mengeliminasi endapan perkara di MA. ''Kita tidak bisa main-main,'' tegasnya.
Djoko menambahkan, MA memastikan kasus pelanggaran pidana dapat selesai lima hari sebelum penetapan hasil pemilu nasional. Karena itu, agar cepat selesai, untuk memutus perkara pidana tersebut, Djoko meminta jaksa dan Bawaslu juga bisa bekerja cepat. Misalnya, jaksa harus dapat menghadirkan terdakwa di persidangan. Sedangkan Bawaslu diminta bisa menetapkan pelanggaran pidana pemilu dengan cepat pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua mahkamah yang bertindak sebagai wasit dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berikrar antisuap.
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat